Selama mengadakan interaksi sosial
individu perlu memperhatikan nilai-norma sosial yang berlaku dalam
masyarakat. Nilai-norma sosial itulah yang dipakai sebagai acuan dalam
berinteraksi sosial.
1. Pengertian Nilai Sosial
Nilai merupakan kumpulan sikap perasaan ataupun anggapan terhadap sesuatu hal mengenai baik-buruk, benar-salah, patut-tidak patut, mulia-hina, penting atau tidak penting.
2. Jenis-jenis Nilai Sosial
Notonegoro membedakan nilai sosial menjadi tiga macam yaitu:
a. Nilai material, adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b. Nilai vital, adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
c. Nilai kerohanian, adalah segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan rohani manusia, seperti:
1) Nilai kebenaran, yaitu nilai yang bersumber pada akal manusia (cipta);
2) Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur perasaan (estetika);
3) Nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak (karsa); dan
4) Nilai keagamaan (religiusitas), yaitu nilai-nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan.
3. Fungsi Nilai Sosial
Fungsi nilai sosial antara lain:
a. Sebagai faktor pendorong berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan.
b. Sebagai petunjuk arah dari cara berpikir, berperasaan, dan bertindak.
c. Sebagai alat pengawas dengan daya tekan dan pengikat tertentu.
d. Sebagai alat solidaritas kelompok atau masyarakat.
e. Sebagai benteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat.
Sumber-sumber Nilai Sosial
1.Internal (Individu) : pengalaman
2.Eksternal : masyarakat, agama, ilmu pengetahuan
lain-lain
1.Tidak berwujud
2.tidak memiliki sanksi sosial
Norma Sosial
1. Pengertian Norma Sosial
Nilai dan norma selalu berkaitan. Walaupun demikian, keduanya dapat dibedakan. Kejelasan hubungan antara nilai dengan norma dapat dinyatakan bahwa norma pada dasarnya adalah juga nilai, tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
2. Jenis-jenis Norma
a. Norma sosial dilihat dari sanksinya
1) Tata cara (usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya. Misalnya, aturan memegang garpu atau sendok ketika makan.
2) Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang. Folkways mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua.
3) Tata Kelakukan (Mores)
Tata kelakukan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjabat. Contoh mores antara lain: larangan berzina, berjudi, minum minuman keras.
4) Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.
5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma sosial lainnya.
b. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya
1) Norma agama, yakni ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama (wahyu atau revelasi).
2) Norma kesopanan atau etika, yakni ketentuan-ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan atau interaksi sosial masyarakat.
3) Norma kesusilaan, yakni ketentuan-ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral atau filsafat hidup.
4)Norma hukum, yakni ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada Kitab Undang-undang suatu negara.
Masa depan adalah kolaborasi masa lalu dengan karya hari ini
1. Pengertian Nilai Sosial
Nilai merupakan kumpulan sikap perasaan ataupun anggapan terhadap sesuatu hal mengenai baik-buruk, benar-salah, patut-tidak patut, mulia-hina, penting atau tidak penting.
2. Jenis-jenis Nilai Sosial
Notonegoro membedakan nilai sosial menjadi tiga macam yaitu:
a. Nilai material, adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b. Nilai vital, adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
c. Nilai kerohanian, adalah segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan rohani manusia, seperti:
1) Nilai kebenaran, yaitu nilai yang bersumber pada akal manusia (cipta);
2) Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur perasaan (estetika);
3) Nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak (karsa); dan
4) Nilai keagamaan (religiusitas), yaitu nilai-nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan.
3. Fungsi Nilai Sosial
Fungsi nilai sosial antara lain:
a. Sebagai faktor pendorong berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan.
b. Sebagai petunjuk arah dari cara berpikir, berperasaan, dan bertindak.
c. Sebagai alat pengawas dengan daya tekan dan pengikat tertentu.
d. Sebagai alat solidaritas kelompok atau masyarakat.
e. Sebagai benteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat.
Sumber-sumber Nilai Sosial
1.Internal (Individu) : pengalaman
2.Eksternal : masyarakat, agama, ilmu pengetahuan
lain-lain
1.Tidak berwujud
2.tidak memiliki sanksi sosial
Norma Sosial
1. Pengertian Norma Sosial
Nilai dan norma selalu berkaitan. Walaupun demikian, keduanya dapat dibedakan. Kejelasan hubungan antara nilai dengan norma dapat dinyatakan bahwa norma pada dasarnya adalah juga nilai, tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
2. Jenis-jenis Norma
a. Norma sosial dilihat dari sanksinya
1) Tata cara (usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya. Misalnya, aturan memegang garpu atau sendok ketika makan.
2) Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang. Folkways mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua.
3) Tata Kelakukan (Mores)
Tata kelakukan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjabat. Contoh mores antara lain: larangan berzina, berjudi, minum minuman keras.
4) Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.
5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma sosial lainnya.
b. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya
1) Norma agama, yakni ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama (wahyu atau revelasi).
2) Norma kesopanan atau etika, yakni ketentuan-ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan atau interaksi sosial masyarakat.
3) Norma kesusilaan, yakni ketentuan-ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral atau filsafat hidup.
4)Norma hukum, yakni ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada Kitab Undang-undang suatu negara.
Masa depan adalah kolaborasi masa lalu dengan karya hari ini